4 Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Beserta Fungsi Dan Tujuannya

4 Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Beserta Fungsi Dan Tujuannya

Sabtu, 02 Februari 2019


4
Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Beserta Fungsi Dan Tujuannya

Pengertian
Supremasi Secara Umum

4 Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Beserta Fungsi Dan Tujuannya



Pengertian Supremasi Hukum
adalah usaha untuk berikan jaminan terwujudnya keadilan. Keadilan harus
diposisikan lewat cara netral, artinya masing-masing orang memiliki kedudukan
dan perlakuan hukum yang sama